

Polsek sukaresmi telah menangkap pengedar uang palsu senilai Rp 32.400.000 dengan pecahan Rp 100.000 Tsk telah ditangkap 3 orang yaitu.
1. Asep mulyana bin Ico umur 36 tahun alamat Kp Pasekon Rt 04 Rw 13 desa Cipendawa Kec. Pacet Kab.cianjur.
2. Ust.engkus bin Madsuhi umur. 58 tahun alamat. Kp Kemang Timur. Rt 05. Rw 06. Desa. Simdang Jaya Kec Cipanas. Kab.Cjr.
3. H. Aliyudin bin H. Hidayat umur 46 tahun alamat. Kp Sindang laya talang. Rt 01 Rw 02 desa. Sindang jaya kec. Cipanas. Kab. Cianjur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar